Google Didakwa Monopoli: Gugatan Antitrust



Google Didakwa Monopoli: Gugatan Antitrust - photo source: fortune - pibitek.biz - Pajak

photo source: fortune


336-280
TL;DR
  • Google, perusahaan teknologi, didakwa melanggar hukum antitrust karena praktik bisnis yang tidak adil.
  • Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan antitrust terhadap Google dan mempertimbangkan pemisahan perusahaan.
  • Google mengajukan banding atas keputusan hakim dan menegaskan bahwa persaingan di pasar pencarian masih ada.

pibitek.biz -Google, perusahaan teknologi raksasa yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari, sedang menghadapi masalah serius. Kekaisaran digitalnya yang luas, yang mencakup berbagai layanan mulai dari pencarian online hingga sistem operasi Android, tengah diuji oleh hukum antitrust. Seorang hakim di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia, Amit Mehta, telah menjatuhkan vonis yang mengejutkan pada 5 Agustus. Dia memutuskan bahwa Google telah melakukan monopoli secara ilegal di pasar pencarian online.

Ini merupakan kemenangan besar bagi jaksa agung negara bagian dan Departemen Kehakiman AS, yang telah mengajukan gugatan antitrust terhadap Google selama bertahun-tahun. Keputusan hakim Mehta ini merupakan titik balik dalam perang melawan monopoli di dunia digital. Gugatan antitrust ini telah menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Joe Biden, yang menjadikan persaingan ekonomi sebagai prioritas utama dalam agenda kebijakannya. Para penggugat menuduh Google melakukan praktik bisnis yang tidak adil dengan membayar miliaran dolar kepada perusahaan lain agar mesin pencarinya menjadi pilihan default pada smartphone dan browser web.

Ini merupakan upaya Google untuk menyingkirkan persaingan dari mesin pencari lain, seperti DuckDuckGo atau Bing milik Microsoft. Mehta menyatakan bahwa Google telah membayar US$26 miliar kepada perusahaan lain untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai pilihan default pada smartphone dan browser web. Ini merupakan upaya Google untuk menghambat persaingan dari mesin pencari lain, seperti DuckDuckGo atau Bing milik Microsoft. Dengan menjejalkan mesin pencarinya ke perangkat elektronik konsumen, Google telah menciptakan hambatan yang sulit ditembus bagi pesaingnya.

Departemen Kehakiman AS kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan proposal pemisahan Google. Ini akan menjadi langkah yang sangat besar bagi perusahaan teknologi tersebut. Jika Departemen Kehakiman AS memutuskan untuk melanjutkan dengan rencana pemisahan, kemungkinan besar unit-unit yang akan dipisahkan adalah sistem operasi Android dan browser web Google Chrome. Mereka juga mempertimbangkan kemungkinan penjualan AdWords, platform yang digunakan Google untuk menjual iklan teks. Pemisahan Google akan menjadi langkah yang sangat besar bagi perusahaan teknologi tersebut.

Jika dilakukan, pemisahan ini akan menjadi pemisahan paksa terbesar terhadap perusahaan AS sejak pemisahan AT&T pada tahun 1984. Namun, Google tidak tinggal diam. Mereka menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan Mehta. Mereka mengklaim bahwa mesin pencari mereka adalah yang terbaik di AS dan memiliki kualitas produk yang lebih baik. Mereka juga mengatakan bahwa kesepakatan yang mereka buat dengan perusahaan lain untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai pilihan default adalah kesepakatan yang wajar.

Google juga mengatakan bahwa persaingan di pasar pencarian masih ada, dan orang-orang dapat dengan mudah beralih ke mesin pencari lain jika mereka ingin. Mereka menekankan bahwa pengguna memiliki kebebasan memilih dan dapat dengan mudah menggunakan mesin pencari lain jika mereka tidak puas dengan Google. Meskipun Google menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding, keputusan Mehta merupakan pukulan besar bagi perusahaan tersebut. Ini menunjukkan bahwa Departemen Kehakiman AS serius dalam upaya mereka untuk melawan monopoli di industri teknologi.

Keputusan Mehta juga membuka jalan bagi kemungkinan pemisahan Google, yang akan menjadi langkah yang sangat besar bagi industri teknologi. Kasus antitrust Google hanyalah salah satu dari beberapa kasus yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS dan jaksa agung negara bagian terhadap perusahaan teknologi besar. Administrasi Presiden Joe Biden telah menjadikan persaingan di bidang ekonomi sebagai prioritas utama. Dalam upaya mereka untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan kompetitif, Departemen Kehakiman AS telah mengajukan gugatan antitrust terhadap Facebook, menuduh perusahaan itu secara ilegal mempertahankan monopoli di jejaring sosial pribadi dengan cara mengakuisisi pesaingnya, Instagram dan WhatsApp.

FTC berusaha untuk memisahkan induk perusahaan Facebook, Meta Platforms Inc. Departemen Kehakiman AS juga telah mengajukan gugatan antitrust terhadap Amazon.com Inc., menuduh perusahaan itu memonopoli layanan pasar daring dengan menurunkan kualitas untuk pembeli dan menaikkan harga untuk penjual. Selain itu, Departemen Kehakiman AS juga telah mengajukan gugatan antitrust terhadap Apple, menuduh perusahaan itu menghalangi pesaing dari mengakses hardware dan software pada perangkat populernya. Kasus antitrust Google menjadi bukti bahwa pemerintah AS semakin agresif dalam melawan monopoli di industri teknologi.

Ini akan berdampak besar pada industri teknologi, dan mungkin akan mengubah lanskap bisnis secara permanen. Aksi-aksi ini, yang dilanjutkan oleh pejabat Biden, merupakan langkah antitrust terbesar terhadap raksasa teknologi sejak AS mengajukan gugatan terhadap Microsoft pada tahun 1990-an. Ini menghasilkan penyelesaian di mana Microsoft membatasi beberapa praktik bisnisnya. Di Eropa, Google juga telah menghadapi serangkaian denda karena praktik anti-kompetitifnya. Komisi Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari €8 miliar (US$8,6 miliar) kepada Google sejak tahun 2010.

Google masih mengajukan banding atas denda tersebut, termasuk denda €4,34 miliar karena cara Google menjalankan sistem operasi seluler Android. Pada Juni 2023, Uni Eropa mengajukan tuduhan tambahan terhadap Google, menuduh perusahaan itu lebih menyukai bisnis teknologi periklanannya sendiri dibandingkan dengan pesaing teknologi periklanan, pengiklan, dan penerbit online. Uni Eropa juga mengatakan kepada Google untuk melepaskan seluruh divisi tersebut. Pada bulan Maret, undang-undang pasar digital UE mulai berlaku untuk Google dan "penjaga gerbang" lainnya di ekonomi online.

UU ini dirancang untuk memastikan bahwa Google dan perusahaan teknologi besar lainnya tidak dapat memprioritaskan layanan mereka sendiri dibandingkan dengan layanan pesaing di platform mereka. Mereka juga akan dilarang menggabungkan data pribadi di seluruh layanan mereka dan akan dilarang menggunakan data yang mereka kumpulkan dari pedagang pihak ketiga untuk bersaing dengan mereka. Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, telah membuka penyelidikan untuk menentukan apakah Google mematuhi aturan baru terkait dengan app store dan mesin pencarinya.

Google dan perusahaan teknologi besar lainnya menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengubah praktik bisnis mereka. Pemerintah dan regulator di seluruh dunia sedang menyelidiki perilaku anti-kompetitif mereka. Keputusan Mehta untuk menyatakan bahwa Google telah memonopoli secara ilegal pasar pencarian online merupakan bukti bahwa era baru peraturan antitrust sedang berlangsung di industri teknologi. Ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan kompetitif untuk semua orang.