- SEC mengambil tindakan tegas terhadap skema manipulasi pasar kripto.
- Para promotor aset kripto menipu investor dengan janji keuntungan palsu.
- Investor harus berhati-hati dan melakukan riset sebelum berinvestasi.
pibitek.biz -Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) baru saja mengumumkan tindakan tegas terhadap tiga perusahaan dan sembilan individu yang diduga terlibat dalam skema manipulasi pasar aset kripto. Tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen SEC untuk melindungi para investor dari praktik penipuan yang marak terjadi di dunia kripto, yang semakin berkembang pesat. Para terdakwa dituduh melakukan penipuan dengan cara menciptakan ilusi pasar perdagangan yang aktif untuk aset kripto yang ditawarkan dan dijual sebagai sekuritas kepada investor ritel.
2 – Keamanan Siber: RSA Terancam, Paket Palsu Merajalela 2 – Keamanan Siber: RSA Terancam, Paket Palsu Merajalela
3 – Uber Perbarui Sistem Database MySQL 3 – Uber Perbarui Sistem Database MySQL
Mereka diduga menipu investor dengan menciptakan volume perdagangan dan harga yang dimanipulasi, sehingga para investor terdorong untuk membeli aset kripto tersebut. Skema manipulasi ini melibatkan kerja sama antara para promotor aset kripto, yang terdiri dari Russell Armand, Maxwell Hernandez, Manpreet Singh Kohli, Nam Tran, dan Vy Pham, dengan tiga perusahaan, yaitu ZM Quant, Gotbit, dan CLS Global, yang mengaku sebagai pembuat pasar. Para promotor tersebut bekerja sama dengan ketiga perusahaan tersebut untuk memanipulasi aktivitas perdagangan aset kripto yang mereka tawarkan kepada investor ritel dalam transaksi yang tidak terdaftar.
Ketiga perusahaan tersebut diduga menyediakan "layanan manipulasi pasar" untuk secara artifisial meningkatkan volume perdagangan dan harga aset kripto. ZM Quant dan Gotbit, yang bekerja atas perintah para promotor, memanipulasi pasar dengan menghasilkan volume perdagangan artifisial melalui perdagangan sendiri, atau wash trading, yang melibatkan pembelian dan penjualan aset yang sama untuk menciptakan ilusi aktivitas pasar. SEC juga menuduh bahwa CLS Global melakukan skema serupa terkait dengan aset kripto lain yang dibuat di bawah arahan Biro Investigasi Federal (FBI) sebagai bagian dari penyelidikan terpisah terhadap manipulasi pasar aset kripto.
Aktivitas penipuan ini menyebabkan investor ritel tertipu dan percaya bahwa aset kripto tersebut diperdagangkan secara aktif dan memiliki permintaan pasar yang kuat. Padahal, aktivitas perdagangannya direkayasa dan tidak memiliki tujuan ekonomis. Dalam beberapa kasus, para terdakwa menggunakan algoritma atau bot perdagangan yang menghasilkan sejumlah besar transaksi, sehingga menghasilkan transaksi hingga kuadriliun dan volume perdagangan artifisial hingga miliaran dolar per hari di platform perdagangan kripto populer.
Tindakan SEC ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku atas skema penipuan mereka, yang menurut SEC telah merugikan investor ritel dengan menggiurkan mereka dengan janji keuntungan palsu di pasar kripto yang mudah berubah. Sanjay Wadhwa, Wakil Direktur Divisi Penegakan SEC, menekankan pentingnya tuduhan tersebut. Wadhwa menyatakan bahwa tindakan penegakan ini menunjukkan sekali lagi bahwa investor ritel menjadi korban aktivitas penipuan oleh pelaku institusional di pasar aset kripto.
Promotor dan pembuat pasar yang mengaku sebagai pembuat pasar bekerja sama untuk menargetkan masyarakat investasi dengan janji keuntungan palsu di pasar kripto. Hal ini menjadi peringatan bagi investor untuk berhati-hati dan waspada karena mungkin saja mereka dirugikan. SEC menyoroti meningkatnya kekhawatiran tentang kemudahan manipulasi pasar aset kripto, terutama karena aset kripto terus ditawarkan dan dijual kepada publik sebagai sekuritas. Jorge G. Tenreiro, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Penegakan Unit Aset Kripto dan Siber (CACU), menyatakan kekhawatirannya tentang skala penipuan ini.
Tenreiro menyatakan bahwa para pelaku di balik skema ini mendapat keuntungan besar dengan merugikan investor yang tertipu dan masuk ke dalam pasar ini. Mereka kehilangan uang hasil jerih payah mereka. SEC berkomitmen untuk memberantas praktik penipuan ini, terutama ketika melibatkan sekuritas. Lima gugatan SEC diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts. Gugatan tersebut menuduh semua terdakwa melanggar ketentuan anti penipuan dan manipulasi pasar dalam undang-undang sekuritas AS.
Beberapa terdakwa juga dituduh melanggar persyaratan pendaftaran. SEC meminta berbagai bentuk bantuan dalam kasus ini, termasuk: Dalam perkembangan penting, tiga terdakwa utama, Armand, Hernandez, dan Pham, telah setuju untuk menyelesaikan tuduhan tersebut berdasarkan penyelesaian yang terbagi. Penyelesaian ini, yang masih menunggu persetujuan pengadilan, akan melarang mereka secara permanen dari pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum sekuritas federal dan akan dikenakan larangan perilaku. Mereka juga akan dilarang menjabat sebagai pejabat atau direktur perusahaan publik.
Pengadilan kemudian akan menentukan jumlah akhir untuk pengembalian aset yang tidak sah, bunga pra-putusan, dan denda sipil untuk terdakwa ini. Dalam penyelidikan pidana paralel, Biro Investigasi Federal (FBI) dan Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts juga mengambil tindakan terhadap individu yang terlibat dalam skema penipuan ini. SEC memuji kerja sama antar lembaga, yang memungkinkan dilakukannya proses hukum perdata dan pidana terhadap para pelaku. Kasus-kasus ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas oleh lembaga pengatur dan penegak hukum untuk menindak manipulasi pasar di dunia aset kripto yang semakin populer dan, terkadang, mudah berubah.
SEC terus memantau dan menyelidiki aktivitas penipuan di dunia kripto. Tindakan penegakan ini menjadi peringatan bagi calon manipulator bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari perhatian atau hukuman. Sementara itu, investor didorong untuk tetap berhati-hati dan melakukan penelitian secara menyeluruh tentang penawaran pasar kripto sebelum menginvestasikan dana mereka. Para pelaku skema ini telah menargetkan investor ritel dengan janji keuntungan palsu dan membuat mereka percaya bahwa mereka sedang berinvestasi di pasar yang aktif dan kuat, padahal sebenarnya aktivitas perdagangannya hanyalah rekayasa dan tidak memiliki tujuan ekonomis.
SEC telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku skema ini, tetapi investor masih harus berhati-hati dan waspada. Pasar kripto masih merupakan area yang belum diatur dengan baik dan penuh dengan risiko. Para investor harus melakukan riset sendiri dan memahami risiko sebelum menginvestasikan uang mereka di pasar kripto. Investor harus berhati-hati terhadap penawaran yang tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan dan harus selalu memeriksa reputasi dari setiap perusahaan atau individu yang ingin mereka investasikan.
Perkembangan ini merupakan peringatan bagi para pelaku manipulasi pasar, bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari perhatian atau hukuman. Investor harus waspada dan melakukan riset yang menyeluruh sebelum melakukan investasi di pasar kripto, untuk menghindari menjadi korban skema penipuan. Ini merupakan bentuk peringatan yang jelas bagi mereka yang berencana untuk melakukan manipulasi pasar. Kekuatan SEC dan lembaga penegak hukum lainnya tidak boleh diremehkan. Mereka akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penipuan dan manipulasi pasar, tanpa pandang bulu.
Para promotor aset kripto ini telah membuat pasar kripto tampak seperti surga investasi, dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Namun, kenyataannya jauh berbeda. Mereka menggunakan skema penipuan untuk memperkaya diri sendiri, dengan merugikan investor ritel yang percaya pada janji-janji palsu mereka. Para promotor aset kripto ini juga memanfaatkan teknologi blockchain yang menjadi dasar dari aset kripto untuk menyembunyikan aktivitas mereka. Teknologi blockchain yang awalnya dirancang untuk transparansi dan keamanan, justru menjadi alat yang efektif bagi mereka untuk melakukan kejahatan keuangan.
Mereka dengan lihai memanfaatkan sifat anonimitas blockchain untuk menyembunyikan identitas mereka dan memanipulasi pasar tanpa diketahui. Mereka juga menggunakan algoritma canggih untuk membuat volume perdagangan artifisial, sehingga investor tertipu percaya bahwa aset kripto tersebut memiliki permintaan yang tinggi. Kejahatan keuangan yang dilakukan oleh para promotor aset kripto ini adalah bukti betapa rapuhnya dunia kripto saat ini. Regulasi yang belum memadai dan pengawasan yang lemah membuka celah bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi.
Para promotor aset kripto ini dengan mudah menipu investor ritel yang tidak berpengalaman dengan menawarkan janji keuntungan cepat dan mudah. Namun, di balik janji-janji manis tersebut, tersimpan risiko yang besar bagi para investor. Mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban skema penipuan yang dirancang dengan cermat oleh para promotor. Penting untuk diingat bahwa pasar kripto adalah pasar yang mudah berubah dan penuh dengan risiko. Investor harus selalu melakukan riset yang mendalam sebelum menginvestasikan uang mereka di pasar ini.
Investor juga harus berhati-hati terhadap penawaran yang tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Jika ada penawaran yang terlalu bagus, maka ada sesuatu yang salah. Investor harus selalu memeriksa reputasi dari setiap perusahaan atau individu yang ingin mereka investasikan. Jangan pernah menginvestasikan uang yang tidak mampu kamu rugikan. Jika kamu tidak yakin tentang sesuatu, lebih baik bertanya kepada profesional keuangan yang berkualifikasi. Pastikan kamu memahami risiko yang terkait dengan setiap investasi.
Tidak ada jaminan bahwa kamu akan mendapatkan keuntungan dari investasi di pasar kripto. Para promotor aset kripto ini adalah bukti bahwa dunia kripto masih jauh dari matang. Masih banyak celah hukum dan kelemahan regulasi yang memungkinkan kejahatan keuangan terjadi. Namun, dengan upaya yang gigih dari lembaga pengatur dan penegak hukum, seperti SEC, diharapkan dunia kripto dapat menjadi lebih aman dan terjamin bagi investor. Kasus manipulasi pasar aset kripto yang dilakukan oleh para promotor ini merupakan contoh nyata bahwa kejahatan keuangan dapat terjadi di mana saja, termasuk di dunia kripto yang dianggap modern dan canggih. Para investor harus selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berinvestasi di pasar yang belum diatur dengan baik seperti pasar kripto.